Playboy Indonesia Released

Edisi perdana Playboy dalam bahasa Indonesia terbit pada 7
April 2006. Pengelola Playboy
* Ponti Corolus,
Penerbit/Direktur PT. Velvet Silver Media
* Stephen
Walangitang, Penerbit/Direktur PT. Velvet Silver Media.
Pembelian izin (lisensi) penerbitan Playboy
Beberapa minggu setelah penerbitannya, terkait dengan
demonstrasi yang mengarah kepada perusakan, polisi memanggil Erwin Arnada.
Setelah melalui pemeriksaan selama 6 jam (lama pemeriksaan dalam konfirmasi),
Erwin menyatakan penerbitan Playboy edisi kedua ditangguhkan. Pihak kepolisian
sendiri berkata bahwa pernyataan ini berhubungan dengan masalah keamanan staf
dan personil yang bekerja untuk majalah Playboy, menimbang ancaman dan
perusakan yang terjadi. Polisi juga masih menyelidiki tuduhan yang dilayangkan
oleh pihak yang anti, apakah majalah Playboy benar benar melanggar undang
undang kesusilaan, pasal 282 KUHP, yang berlaku.
Setelah pernyataan ini, situs lelang ebay asal Amerika
Serikat mencatat penawaran untuk membeli Playboy
Setelah tidak terbit untuk edisi Mei 2006 akibat kontroversi
dan ancaman yang merebak, Playboy
Kontroversi Playboy
Kontroversi Playboy
Pemerintah sendiri sejak dicabutnya Surat Ijin Penerbitan
Pers (SIUPP) UU No. 11/ 1966 dan mengacu pada UU Pers 40/1999 tentang kebebasan
pers, tidak bisa melarang terbitnya media apapun di Indonesia. Pihak penerbit
menyatakan bahwa isi edisi
Dampak Penerbitan Playboy
Dari pihak konsumen, fenomena yang terjadi dengan terbitnya
Playboy secara resmi cukup menarik, pihak yang mendukung/ tidak menolak dan
pihak yang menentang sama sama kecewa. Pembeli merasa kecewa karena isinya
tidak sesuai dengan yang mereka harapkan. Mereka berharap isi majalah Playboy
Di Jawa Tengah, organisasi masa yang mayoritas ormas muslim
mulai melakukan penyisiran pada penjual koran dan majalah. Mereka melakukan
perampasan majalah-majalah dan tabloid berorientasi hiburan pria yang sejenis.
Akibatnya masyarakat umum pun mulai kesulitan untuk menemukan majalah ini,
untuk menghindari keributan antara pihak penjual dan ormas, Polisi pun mulai
menyisir sendiri majalah dan tabloid ini. Di daerah Depok Polisi tidak
menemukan lagi majalah tersebut dan sebagai gantinya polisi banyak menyita VCD
porno dan VCD bajakan lainnya. Tindakan penyitaan ini tidak saja dilakukan dari
tempat berjualan mereka tetapi juga dengan mendatangi rumah penjual dan
menyitanya dari rumah mereka.
Di Maluku, Majalah Playboy mendapat sambutan hangat, ini
diakibatkan karena keingintahuan masyarakat akan isi majalah yang ramai
dibicarakan di media. Tidak saja pria dewasa yang membelinya, bahkan ibu rumah
tangga dan anak anak. Banyak yang ingin membeli kehabisan karena kiriman stok
dari
Demonstrasi, Perusakan, dan Ancaman
Pada hari yang sama Playboy terbit ormas Front Pembela Islam
(FPI) mendatangi kantor Plaboy di Jl. T.B Simatupang dan melakukan demonstrasi
dengan melakukan, orasi, perusakan, dan pembakaran. Pemilik gedung kantor
Playboy, AAF (Aceh Asean Fertilizer), protes atas kerusakan yang ditimbulkan
FPI dan meminta agar Playboy pindah demi keamanan penyewa lainnya.
Kantor majalah Playboy pindah ke gedung perkantoran
Fatmawati Mas. Sebagai antisipasi untuk menghadapi demonstrasi dan pengrusakan,
disini kantor Playboy dijaga oleh masyarakat Betawi sekitar. Poster poster
bertuliskan "Silahkan berdemo, asal jangan anarkis" nampak jelas
ditempelkan di depan kantor. Salah satu penjaga dari komunitas Betawi ini
menyatakan bahwa mereka akan menjaga keamanan kompleks perkantoran ini dari
pihak yang tidak bertanggung jawab. Bila memang Playboy harus tutup, mereka
ingin agar pemerintah yang menentukan, dan menyatakan ketidak-setujuan akan
segala tindakan main hakim sendiri.
Model sampul Playboy Indonesia Andara Early, dan Playmate
Kartika Oktavini Gunawan, juga dilaporkan kepada Polisi atas dasar pornografi oleh
Masyarakat Anti Pembajakan dan Pornografi
Tersangka tindak pidana susila
Pada 29 Juni 2006, polisi menetapkan Pemimpin Redaksi Majalah
Playboy Erwin Arnada, dan model majalah ini, yaitu Kartika Oktavina Gunawan dan
Andara Early, sebagai tersangka. Setelah terbitnya Playboy edisi ke-2 dan ke-3,
Fla Priscilla dan Julie Estelle kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu terkait laporan Masyarakat Anti Pembajakan dan Pornografi Indonesia (MAPPI) dan FPI. Dalam laporan tersebut, ketiganya dianggap telah melanggar pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Susila.




I would like to become playboy indonesia model.
I'm From sovenia, Can you plese hepl me.
Regards, Mina
Reply to this
Babe
Reply to this
KALO GA SUKA YA GA USAH LIAT....,, GITU AJA KOK REPOT....
Reply to this